Google

Google

VIDEO

My Lovely Family

Safety Diabaikan,Izin AdamAir Dicabut

JAKARTA (SINDO) – Departemen Perhubungan (Dephub) mencabut izin terbang (operation specification/ ospec) PT Adam SkyConnection Airlines (AdamAir) karena buruknya pengelolaan standar keselamatan maskapai tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub Budhi Muliawan Suyitno mengatakan, pencabutan ospec berlaku selama tiga bulan dan akan diteruskan dengan pencabutan izin operasi perusahaan (air operator certificate/ AOC) jika Adam Air tidak melakukan langkah perbaikan.

”Sesuai prosedur, biasanya pencabutan dilakukan setelah melewati tahapan peringatan I, II, dan III. Tapi kali ini tidak begitu karena kondisinya tidak biasa,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta kemarin. Berdasarkan hasil audit triwulanan, Dephub menemukan delapan perilaku penyimpangan AdamAir yang berpotensi mengganggu keselamatan terbang (lihat infografis).

Penyimpangan itu antara lain Company Check Pilot (CCP) AdamAir tidak menjalankan fungsi pembinaan, pelatihan, dan pengawasan kepada calon instruktur dan instruktur sesuai dengan standar operasi Boeing B737 Classic dan Series. Karena itu, proficiency check pilot untuk instruktur dan CCP AdamAir diambil alih oleh Inspektur Operasi Direktorat Kelaikan Udara Dephub.

”Hal ini tidak pernah diberlakukan untuk operator lain,”tegasnya. Audit juga menemukan pelaksanaan proficiency dilakukan oleh pilot yang tidak memiliki wewenang CCP. Kemudian, pilottidakmelaksanakan prosedur darurat evakuasi sesuai standar operasi B737 Series saat terjadi kecelakaan. Dephub menemukan pula, perawatan pesawat oleh Departemen Teknik AdamAir tidak sesuai company maintenance manual dan maintenance program.

Hal ini antara lain dibuktikan oleh adanya pesawat yang diterbangkan tanpa pemeriksaan terlebih dulu dan pelaksanaan perawatan yang tidak menggunakan checklist. Ada juga beberapa komponen pesawat yang tidak memiliki dokumen kelaikan udara. Budhi mengatakan, temuan ini serangkaian dengan audit kinerja seluruh maskapai nasional untuk menentukan peringkat perusahaan penerbangan. Seharusnya, pengumuman peringkat maskapai baru dipublikasikan 25 Maret 2008.

Namun, untuk AdamAir sengaja dimajukan karena kondisi perusahaan sedang limbung dan berpotensi menjadi benih kecelakaan jika dibiarkan. Dia menuturkan, saat ini AdamAir tidak mampu membayar asuransi seluruh pesawatnya. AdamAir juga kesulitan membeli bahan bakar pesawat dari PT Pertamina. ”Ini menggambarkan perusahaan sedang limbung dan perlu perhatian khusus,” tuturnya.

Budhi menegaskan, keputusan mencabut izin terbang AdamAir tidak terkait dengan rencana mundur PT Global Transport Services (GTS) dan PT Bright Star Perkasa (BSP) dari maskapai tersebut.

”Ini murni karena masalah teknis,” tuturnya. Seperti diberitakan,masalah keselamatan ini sebelumnya disoroti oleh GTS—anak perusahaan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT)—dan BSP. Kedua perusahaan itu akhirnya memutuskan untuk mundur dari AdamAir. GTS dan BSP resmi menyertakan modalnya di AdamAir pada April 2007 dengan komposisi GTS sebesar 19% dan BSP 31%.

GTS dan BSP memutuskan untuk mundur karena Adam- Air dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan penerbangan. Selain itu, GTS dan BSP melihat pengelolaan manajemen AdamAirtidaktransparan. Penilaian atas tingkat keselamatan AdamAir yang rendah salah satunya didasarkan pada rentetan kecelakaan yang kerap terjadi. Sampai kemarin pagi, AdamAir masih melayani penerbangan ke Medan dari Jakarta sebanyak tiga kali.

Rute destinasi Denpasar juga masih sempat terlayani, meski hanya delapan kali dari total 22 penerbangan dengan tujuan Pulau Dewata itu. Di tempat terpisah,Direktur GTS Erwin Andersen melihat pencabutan itu membuktikan bahwa selama ini AdamAir memang bermasalah, khususnya dalam hal keselamatan penumpang.

”Ternyata dugaan kami terbukti. Memang ada masalah terkait keselamatan penumpang di Adam Air yang selama ini ditutupi. GTS sedang mempertimbangkan menempuh upaya hukum terhadapAdamAir,termasuk pendirinya, karena misleading,” katanya. Direktur Utama PT Bhakti Investama Tbk Hary Djaja menegaskan, pemegang saham pendiri Bhakti akan mengambil alih semua kerugian yang dialami Bhakti dalam investasinya di AdamAir.

Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor publik. ”Jumlah investasi yang dilakukan Bhakti awalnya Rp157,5 miliar,”ujarnya. Saat dikonfirmasi wartawan, Presiden Direktur AdamAir Adam Aditya Suherman mengaku tidak terkejut dengan keputusan pencabutan izin terbang dari Dephub.Keputusan tersebut sejalan dengan rencana AdamAir menghentikan operasi mulai kemarin lantaran PT Pertamina berhenti memasok bahan bakar pesawat.

KPK Siap Usut

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut dugaan penyimpangan kredit Adam Air di Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp50 miliar. “Kalau ada coba akan kami dalami,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, kalau terdapat penyimpangan, pihaknya akan mendalami cara manipulasi kredit untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara. Namun dia berharap,jika ada pihak yang memiliki informasi awal menyangkut penyimpangan, sebaiknya disampaikan langsung ke KPK.

Tidak ada komentar: