Google

Google

VIDEO

My Lovely Family

Insentif & Disinsentif Pemakaian PLN + PPN 10%

Rencana pemerintah untuk melakukan insentif & disinsentif + pengenaan pajak pertambahan nilai 10% merupakan cara yang cerdik untuk menambah pendapatan PLN & Pajak dari rakyat indonesia.

Penerapan PPN 10% otomatis berarti menambah pengeluaran rakyat indonesia 10% dari pembayaran listrik saat ini.
Insentif juga ditetapkan bila pemakaian <>80% nya. Yang menjadi masalah adalah :

1. Penetapan batas pemakaian nasional yang dirilis oleh PLN rendah sekali, sebagai contoh untuk pelanggan R1/2200VA, batas pemakaian nasional/bulan adalah 345kwH. 80%nya berarti 283 kwH. Untuk dapat insentif maka pelanggan harus memakai listrik kurang dari itu. Lebih dari itu berarti didenda. Pemakaian kami paling rendah saat ini adalah 360 kwH, rata-rata 425kwH. Itu sudah pemakaian minimal dengan mematikan semua lampu, AC waktu tidur, kecuali lampu penerangan jalan. Itu berarti kami akan kena denda + naik 10%. Kita keberatan dengan ini.

2. Pencatatan di kerta meter pelanggan juga dilakukan asal-asalan, setahun lalu hanya di catat 3 kali. Bagaimana konsumen akan mengontrol pemakaian kalau tidak ada catatanya. Apakah konsumen juga harus jadi petugas pencatat. Padahal itu tidak legal untuk PLN. Kalau kami tidak rewel ke kantor PLN, kami tidak akan mendapatkan data-datanya.

Kami sebagai rakyat indonesia tercinta ini, saat ini semakin terpuruk dengan keadaan ini. Bagaimana PLN atau pemerintah?

Tidak ada komentar: