Google

Google

VIDEO

My Lovely Family

Minum Racun Dari Kali Surabaya 7 Pabrik Sumbang 86 Persen Limbah

Surabaya-Pencemaran yang semakin menjadi-jadi di Kali Surabaya tidak cukup diobati dengan
sebungkus Perda tentang kualitas air, atau penegakan hukum terhadap pencemar. Tanpa membunuh virusnya dengan mengusir pabrik pencemar, seumur hidup jutaan warga Surabaya akan minum air PDAM dari sumber yang racunnya mematikan ini.
Para pegiat lingkungan Kali Surabaya selama ini dibekali alat khusus untuk menakar kualitas air kali Surabaya. Sambil menyusuri sungai anak Kali Brantas ini dan mencelupkan alat ini di air, monitor digital segera bisa membaca. Semakin ke hilir air Kali Surabaya semakin kental dengan setumpuk jenis bahan pencemar. Padahal di hilir, pipa-pipa penyedot air baku PDAM menangkapnya 24 jam untuk diolah dan kemudian salurkan ke setiap rumah.

Dua indikator pencemaran itu yaitu indikator pencemar organik alias diochemical oxygen demand (BOD) dan indikator pencemaran kimia atau chemical oxygen demand (COD) menjadi salah satu yang menjadi ukuran. Tidak perlu heran jika di alat monitor BOD dan COD menunjukan kurva yang terus merangkak naik ketika mencelupkan alat semakin ke hilir.

BOD dan COD di alat ini meningkat tajam mulai kilometer 45 sampai kilometer 20. Hal ini menunjukkan adanya aliran lain (dari Kali Tengah dan air limbah lainnya) sepanjang kurang lebih 25 km yang mempengaruhi kualitas air Kali Surabaya.

Samua perlu curiga terhadap sejumlah industri diantara 25 kilometer aliran yang mempu menyulap air sungai menjadi selokan limbah. Pengamatan sederhana ini setidaknya bisa menggambarkan industri mana yang memiliki saham besar pembuang limbah mematikan ini.

“Ada tujuh pabrik di sepanjang 25 kilometer itu yang diduga membuang limbah logam berat,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Biologi dan Konservasi Lahan Basah Ecoton, Prigi Arisandi, Selasa (18/3). Saya juga membuktikan sendiri dengan menghitung jumlah pabrik raksasa itu.

Temuan penelitian Deputi VII menteri Lingkungan hidup yang saya terima belakangan menguatkan dugaan ini. Bahkan perincian dan nama pabrik pencemar, plus indikator BOD, COD, dan temperatur (temp).

Antara lain itu terekam jelas. yaitu PT AS, PT Sp, PT SAK, PT Mw, PT SM, PT S, dan PT KS.
Saya tidak akan menyodorkan angka-angka indikator tersebut karena diyakini bakal membingungkan. Namun sekadar menjadi catatan empat dari tujuh pabrik ini adalah perusahaan pembuat kertas, sisanya adalah perusahaan penyedap rasa, perusahaan peleburan besi, dan satu lagi perusahaan pembuatan peralatan dapur dari logam.

Dari pipa pembuangan empat perusahaan inilah sumber aroma pesing bercampur anyir plus warna air yang tiba-tiba berubah merah atau kuning kadang-kadang menyembur. Hampir semua warga di sekitar pabrik ini pernah melihatnya. “Sudah lama praktik ini terjadi, mungkin lebih lima tahun limbahnya dibuang ke sungai,” kata Sumiati, seorang warga yang ditemui Surya di bantaran kawasan Driyorejo Gresik.

Tangan hukum tidak berindak? Surya menemukan sejumlah catatan tulisan berita beberapa tahun lalu, bahkan sejak 2006 tiga di antaranya ternyata sudah sempat diseret ke meja penyidikan polisi yaitu PT SAK, PT AS, dan PT M.

Ini melengkapi. sedikitnya 12 perusahaan raksasa mulai pabrik kayu lapis hingga pembuatan sepeda yang ditangkap tangan karena membuat limbah logam cair. Namun sebagian di antaranya tetap beroperasi membuang limbah ke Kali Surabaya. klipung berita menunjuukkan paling berat ganjaran para pencemar ini hanya Rp 4 juta.

Perkiraan beban pencemaran dari penelitian Kementrian Lingkungan hidup semakin membuat merinding bulu kudu. Dijelaskan total beban pencemaran yang masuk ke Kali Surabaya mencapai 3,1 ton BOD dan 6,8 ton COD per jam. Beban pencemaran sebesar ini ini mampu menimbulkan efek buruk pada musim kemarau katika debit air tak lebih 18 m3/detik.Sementara pada musim penghujan mencapai 30-40m3/det.

Di musim sulit air membuat air sungai menjadi pekat oleh limbah cair. Akibatnya kerap terjadi ikan mati karena keracunan. Sejak 1999 hingga 2008 telah terjadi 40 kali ikan mati massal. sementara kebutuhan air PDAM tidak mengenal musim. ''Apa menunggu manusia mati massal karena mengonsumsi air PDAM dari Kali Surabaya, sehingga pemerintah serius bertindak,'' timpal Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Biologi dan Konservasi Lahan Basah Ecoton, Prigi Arisandi./Kuncarsono Prasetyo

Maia Dituduh Pejudi

* Pengacara Dhani: Dia Hamburkan Miliaran
Jakarta - Surya,Semakin panas saja sengketa harta gono-gini dalam proses perceraian antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Tidak hanya menyebut adanya utang Rp 20 miliar yang harus ditanggung bersama, pihak Dhani juga menuding istrinya tersebut penjudi karena menguras harta miliaran rupiah dalam waktu singkat.

Pernyataan pedas yang dikemukakan secara implisit itu disampaikan pihak Dhani melalui pengacaranya, Habib Umar Husein, ketika ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (18/3). "Tanya saja ke Maia, harta bersama itu kemana? Pasti dia boros kan? Entahlah, uang miliaran rupiah itu dikemanakan? Apakah dia penjudi atau apa, kita kan nggak tahu," kata Habib Umar Husein usai sidang lanjutan perceraian Maia-Dhani.

Tudingan secara tidak langsung tersebut memang membuat Maia tak jenak untuk duduk. Baru saja beberapa hari kondisi tenang, Selasa kemarin kisruh memanas lagi. Keduanya, masih memegang keputusan masing-masing. Maia tetap ingin bercerai, sedangkan Ahmad Dhani Prasetyo masih ngotot untuk mempertahankan pernikahan yang telah memberinya tiga anak itu, yakni Al, El, dan Dul.

Sidang lanjutan kemarin semakin panas ketika masing-masing pengacara mengungkapkan apa yang menjadi tuntutan kliennya. “Pihak Maia masih tetap pada gugatannya. Dhani juga tetap ingin mempertahankan rumah tangga,” kata Habib Umar Husein usai sidang.

Sidang yang digelar tanpa dihadiri Dhani dan Maia ini berjalan singkat dengan mengagendakan replik dari pihak Maia. Menurut Umar Husein, pada prinsipnya tak ada yang baru dari jawaban setebal 136 halaman tersebut.

Ketika perkara perceraian ini belum juga tuntas, masalah harta gono-gini dan masalah anak memang semakin santer dibicarakan oleh kedua belah pihak.

Terkait soal harta tersebut, Habib Umar Husein meminta pihak Maia untuk bersikap terbuka dan jujur dengan harta yang dimilikinya. Namun menanggapi Umar Husein, kuasa hukum Maia, Sheila Salomo, justru meminta pihak Dhani untuk membuktikan dalil-dalilnya yang selama ini digembar-gemborkannya. (Baca juga Maia Tolak Utang, di halaman 1, -Red).

Sengketa masalah harta ini bermula ketika Maia mengajukan permohonan sita marital terhadap harta bersama yang diperoleh selama pernikahan mereka. Dhani mencurigai bagian harta milik Maia banyak yang menghilang. Salah satunya dibuat menjadi emas batangan seperti yang ramai diberitakan belakangan ini.

Pihak Dhani juga menuding mantan anggota Duo Ratu itu tak pantas menjadi ibu karena telah menghabiskan harta miliaran rupiah dalam waktu singkat. "Masak uang miliaran rupiah dalam waktu singkat habis, kalau boros, nggak pantes dia jadi ibu," sambung Habib Umar.

Utang Rp 20 Miliar

Pada persidangan kemarin, Dhani melalui kuasa hukumnya Habib Umar Husein menyerahkan tanggapan atas tuntutan Maia. Pentolan 'Dewa 19' itu mencantumkan utang Rp 20 miliar dalam replik atau tanggapan atas gugatan cerai Maia. Menurut pihak Dhani, Maia harus ikut menanggung setengah dari jumlah utang tersebut (Rp 10 miliar).

Utang apa saja sampai sebanyak itu, menurut Habib Umar, uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan selama keduanya membina rumahtangga. "Itu untuk macam-macam (kebutuhan). Mungkin untuk kebutuhan sandang, pangan, papan, kebutuhan rumah tangga mereka. Atau juga untuk nyicil rumah," tambah Habib Umar.

Menurut Habib, utang tersebut sudah ada sejak bertahun-tahun lalu. Karenanya, pihaknya akan tetap meminta agar Maia ikut menanggung separuh dari utang tersebut, yakni Rp 10 miliar.

Dan perselisihan Maia-Dhani tampaknya masih akan terangkai beberapa episode lagi. Pasalnya, majelis hakim pada persidangan kemarin memutuskan untuk menunda sidang pada Selasa 1 April 2008 mendatang, dengan agenda duplik atau jawaban dari pihak tergugat.

Isyarat Anak Kurang Perhatian

NAK adalah anugerah bagi orangtua, tapi apakah anak-anak yang terlibat dalam penggunaan narkoba bisa dikategorikan sebagai anak pemberi anugerah pada orangtua?

Tentu saja akan berbeda jika anak terlibat dengan pemakaian obat-obatan terlarang. Selain mengecewakan orangtua, anak-anak pengguna narkoba akan tampil sebagai anak yang egois atau mementingkan diri sendiri. Keegoisan anak itu menurut psikolog Paulus Hartanto karena anak kurang mendapatkan perhatian dari orangtua.

Karena merasa kurang diperhatikan, anak-anak mencari perhatian dengan melibatkan diri pada narkoba. Selain itu, anak-anak yang tidak bisa mengandalkan orangtua sebagai solusi pemecahan masalah yang dihadapi, lebih besar kemungkinan untuk lari ke narkoba. “Ada pula anak yang merasa dirinya lebih gaya maupun lebih cool di tengah teman-temannya ketika menggunakan narkoba, dan ini biasanya disebabkan oleh faktor lingkungan,” kata Paulus Hartanto.

Lebih lanjut diterangkan Paulus, hal pertama yang harus diperhatikan orangtua agar mengetahui anaknya terlibat narkoba adalah dengan menyadari bahwa anak-anak mereka tidak mudah membuka rahasia. “Anak biasanya memiliki kecenderungan berbohong. Jika orangtua bertanya apakah si anak memakai obat, anak akan menyangkal, tapi kalau disudutkan dengan bukti-bukti anak akan berkata jujur,” sebut Paulus.

Tiga penyebab anak terjerumus menggunakan narkoba, menurut Paulus adalah, narkoba dianggap bisa memecahkan masalah yang dihadapi, narkoba untuk bersosialisasi lebih baik dengan teman dan untuk membuat dirinya lebih gaul dan dianggap tidak jagoan. “Kenali jenis kepribadian anak, apakah termasuk anak yang dominan, intim, gampang dipengaruhi atau stabil. Yang paling susah adalah anak-anak yang memiliki kepribadian yang mudah dipengaruhi,” kata Paulus.

Yang harus dilakukan orangtua dan langkah terbaik bagi anak-anaknya adalah, dengan memiliki orangtua yang bisa dijadikan sebagai panutan. Orangtua haruslah bisa berperilaku positif bagi anak.

Eskalator Berisiko bagi Lansia

Para orang lanjut usia atau lansia berisiko menggunakan eskalator.Untuk itu, mereka perlu didampingi agar terhindar dari kecelakaan. PENGELOLA gedung atau pusat perbelanjaan perlu berhati-hati dalam mengoperasikan eskalator atau tangga berjalan di lingkungannya. Berikan pendampingan kepada para lansia yang hendak menggunakan eskalator. Sebab, berdasarkan penelitian para ilmuwan dari Indiana University School of Medicine, banyak kecelakaan yang menimpa para lansia saat menggunakan eskalator.

’’Sebenarnya, semua orang punya risiko yang sama saat menggunakan eskalator dan bisa menimbulkan cedera. Namun, bagi para lansia, risiko mengalami kecelakaan saat menggunakan eskalator jauh lebih besar,” jelas Dr Joseph O’Neil, peneliti dari Indiana University School of Medicine, seperti dilansir jurnal Accident Analysis and Prevention,pekan ini. O’Neil menjelaskan, tingginya risiko kecelakaan yang dialami para lansiasaatmenggunakaneskalatorterjadi karena faktor keseimbangan tubuh mereka mulai menurun. Karena faktor keseimbangan yang sudah menurun itu, biasanya jenis kecelakaan yang sering dialami mereka adalah terpeleset,tersandung,dan terjatuh.

Kecelakaan di eskalator yang dialami para lansia itu tidak bisa dianggap remeh karena menimbulkan cedera yang parah.Cedera yang biasa dialami mereka,antara lain memar di kepala, kaki terkilir, patah tulang bahu atau lengan. Pasalnya,kondisi tubuh mereka pun sudah renta sehingga sangat lemah berbenturan dengan benda keras. Berdasarkan survei yang dilakukan O’Neil dari data Komisi Keselamatan Konsumen dan Produk Amerika Serikat (AS), antara 1991–2005 tercatat ada 39.850 kasus kecelakaan di eskalator yang dialami lansia berusia lebih dari 65 tahun.Para korban kerap dilarikan ke rumah sakit karena kasus itu.

Jumlah kecelakaan di eskalator selama masa penelitian cenderung meningkat setiap tahun. Sebanyak 80% merupakan jenis kecelakaan tunggal, sedangkan korbannya sekitar tiga perempat adalah perempuan.Kecelakaan tunggal akibat terpeleset, tersandung, dan terjatuh mencapai 84,9%. Sementara itu, sebanyak 40% kecelakaan terjadi saat lansia akan melangkah pertama kali atau turun dari eskalator. Jumlah kecelakaan karena kehilangan keseimbangan atau pingsan saat naik eskalator hanya 6%. Sebanyak 3% mengalami kecelakaan karena tas, sepatu, atau baju mereka tersangkut. Sementara 3% lainnya timbul karena berbenturan dengan orang lain di eskalator.

Untuk jenis cedera, sebanyak seperempat korban hanya cedera ringan dan seperempat lainnya cedera pada bagian kepala.Per-sentase untuk cedera ringan mencapai 54,2%, diikuti luka gores 22,3%,dan patah tulang 15,6%.Kebanyakan para lansia mengalami cedera pada bagian kepala. Berdasarkan data-data yang diperoleh, para ilmuwan memprediksi probabilitas atau kemungkinan terjadi kecelakaan di eskalator adalah4,4padasetiap100.000orang lansia berumur antara 65–69 tahun. Peluang itu lebih besar sekitar 13,3 per 100.000 orang lansia yang berumur antara 80–84 tahun.

’’Jadi, sebaiknya para lansia saat naik eskalator tetap tenang dan jangan mencoba sambil berjalan. Selain itu, jangan membawa barang-barang terlalu berat dan menggunakan pakaian yang berjumbai. Hal itu untuk memperkecil kecelakaan saat naik eskalator,” paparnya. O’Neil menambahkan, sebaiknya para lansia yang kesulitan berjalan dan menjaga keseimbangan meminta bantuan para operator eskalator atau petugas keamanan. Apalagi jika eskalator yang akan dilalui jumlahnya cukup banyak untuk mencapai tempat yang lebih tinggi. ’’Para pengelola gedung bertingkat atau tempat perbelanjaan sebaiknya menyiapkan operator yang bersiaga untuk menjaga keselamatan para pengunjung, khususnya para lansia,”pungkasnya.

Safety Diabaikan,Izin AdamAir Dicabut

JAKARTA (SINDO) – Departemen Perhubungan (Dephub) mencabut izin terbang (operation specification/ ospec) PT Adam SkyConnection Airlines (AdamAir) karena buruknya pengelolaan standar keselamatan maskapai tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub Budhi Muliawan Suyitno mengatakan, pencabutan ospec berlaku selama tiga bulan dan akan diteruskan dengan pencabutan izin operasi perusahaan (air operator certificate/ AOC) jika Adam Air tidak melakukan langkah perbaikan.

”Sesuai prosedur, biasanya pencabutan dilakukan setelah melewati tahapan peringatan I, II, dan III. Tapi kali ini tidak begitu karena kondisinya tidak biasa,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta kemarin. Berdasarkan hasil audit triwulanan, Dephub menemukan delapan perilaku penyimpangan AdamAir yang berpotensi mengganggu keselamatan terbang (lihat infografis).

Penyimpangan itu antara lain Company Check Pilot (CCP) AdamAir tidak menjalankan fungsi pembinaan, pelatihan, dan pengawasan kepada calon instruktur dan instruktur sesuai dengan standar operasi Boeing B737 Classic dan Series. Karena itu, proficiency check pilot untuk instruktur dan CCP AdamAir diambil alih oleh Inspektur Operasi Direktorat Kelaikan Udara Dephub.

”Hal ini tidak pernah diberlakukan untuk operator lain,”tegasnya. Audit juga menemukan pelaksanaan proficiency dilakukan oleh pilot yang tidak memiliki wewenang CCP. Kemudian, pilottidakmelaksanakan prosedur darurat evakuasi sesuai standar operasi B737 Series saat terjadi kecelakaan. Dephub menemukan pula, perawatan pesawat oleh Departemen Teknik AdamAir tidak sesuai company maintenance manual dan maintenance program.

Hal ini antara lain dibuktikan oleh adanya pesawat yang diterbangkan tanpa pemeriksaan terlebih dulu dan pelaksanaan perawatan yang tidak menggunakan checklist. Ada juga beberapa komponen pesawat yang tidak memiliki dokumen kelaikan udara. Budhi mengatakan, temuan ini serangkaian dengan audit kinerja seluruh maskapai nasional untuk menentukan peringkat perusahaan penerbangan. Seharusnya, pengumuman peringkat maskapai baru dipublikasikan 25 Maret 2008.

Namun, untuk AdamAir sengaja dimajukan karena kondisi perusahaan sedang limbung dan berpotensi menjadi benih kecelakaan jika dibiarkan. Dia menuturkan, saat ini AdamAir tidak mampu membayar asuransi seluruh pesawatnya. AdamAir juga kesulitan membeli bahan bakar pesawat dari PT Pertamina. ”Ini menggambarkan perusahaan sedang limbung dan perlu perhatian khusus,” tuturnya.

Budhi menegaskan, keputusan mencabut izin terbang AdamAir tidak terkait dengan rencana mundur PT Global Transport Services (GTS) dan PT Bright Star Perkasa (BSP) dari maskapai tersebut.

”Ini murni karena masalah teknis,” tuturnya. Seperti diberitakan,masalah keselamatan ini sebelumnya disoroti oleh GTS—anak perusahaan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT)—dan BSP. Kedua perusahaan itu akhirnya memutuskan untuk mundur dari AdamAir. GTS dan BSP resmi menyertakan modalnya di AdamAir pada April 2007 dengan komposisi GTS sebesar 19% dan BSP 31%.

GTS dan BSP memutuskan untuk mundur karena Adam- Air dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan penerbangan. Selain itu, GTS dan BSP melihat pengelolaan manajemen AdamAirtidaktransparan. Penilaian atas tingkat keselamatan AdamAir yang rendah salah satunya didasarkan pada rentetan kecelakaan yang kerap terjadi. Sampai kemarin pagi, AdamAir masih melayani penerbangan ke Medan dari Jakarta sebanyak tiga kali.

Rute destinasi Denpasar juga masih sempat terlayani, meski hanya delapan kali dari total 22 penerbangan dengan tujuan Pulau Dewata itu. Di tempat terpisah,Direktur GTS Erwin Andersen melihat pencabutan itu membuktikan bahwa selama ini AdamAir memang bermasalah, khususnya dalam hal keselamatan penumpang.

”Ternyata dugaan kami terbukti. Memang ada masalah terkait keselamatan penumpang di Adam Air yang selama ini ditutupi. GTS sedang mempertimbangkan menempuh upaya hukum terhadapAdamAir,termasuk pendirinya, karena misleading,” katanya. Direktur Utama PT Bhakti Investama Tbk Hary Djaja menegaskan, pemegang saham pendiri Bhakti akan mengambil alih semua kerugian yang dialami Bhakti dalam investasinya di AdamAir.

Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor publik. ”Jumlah investasi yang dilakukan Bhakti awalnya Rp157,5 miliar,”ujarnya. Saat dikonfirmasi wartawan, Presiden Direktur AdamAir Adam Aditya Suherman mengaku tidak terkejut dengan keputusan pencabutan izin terbang dari Dephub.Keputusan tersebut sejalan dengan rencana AdamAir menghentikan operasi mulai kemarin lantaran PT Pertamina berhenti memasok bahan bakar pesawat.

KPK Siap Usut

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut dugaan penyimpangan kredit Adam Air di Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp50 miliar. “Kalau ada coba akan kami dalami,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, kalau terdapat penyimpangan, pihaknya akan mendalami cara manipulasi kredit untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara. Namun dia berharap,jika ada pihak yang memiliki informasi awal menyangkut penyimpangan, sebaiknya disampaikan langsung ke KPK.

Kisah si Penebang Pohon

Kisah si Penebang Pohon

Poligami Dalam Pandangan Islam

Poligami Dalam Pandangan Islam

Saat ini, poligami dihujat habis-habisan. Bahkan dulu ada UU yang melarang pegawai negeri berpoligami. Bahkan di Republika, katanya ada rancangan hukum Agama yang melarang poligami.

Seorang suami, dilarang berpoligami. Sementara masyarakat umum membolehkan suami tersebut berselingkuh dan berzinah dengan puluhan bahkan mungkin ratusan wanita atau pelacur selama hidupnya. Ironis bukan?

Pada saat yang sama, kelompok sekuler, justru melindungi, dan mempromosikan perzinahan baik perselingkuhan mau pun pelacuran. Acara yang mengobral pornografi, kumpul kebo, pelacuran, ditayangkan di mana-mana, sementara kondom dan obat kuat juga dipromosikan secara terbuka.

Istilah “Pelacur” dirubah jadi “Pekerja Seks Komersial”, sehingga para pelacur yang kerjanya cuma (maaf) “mengangkang” dianggap sedang “bekerja.”

Pada satu acara TV, ada satu kisah nyata tentang seorang anak yang bernama Eric yang hidup di Polinesia. Eric tidak pernah tahu siapa ayahnya.

Bahkan “ayahnya” tidak pernah tahu jika ibu Eric hamil, karena “ayah” Eric yang orang Perancis, hanya berzinah dengan pelacur (ibu Eric) ketika singgah di Polinesia, dan segera pergi begitu kapalnya berlayar.

Setiap ada kapal datang, Eric mendekat dan berharap bisa bertemu ayahnya. Tanpa kasih sayang seorang ayah, Eric sempat putus asa dan ingin bunuh diri. Itulah akibat poligami liar/zina!

Ada juga yang karena berzinah, baik dengan wanita biasa atau pelacur, akhirnya ketika hamil, mereka menggugurkan kandungannya dan membunuh janin yang tidak berdosa.

Kehidupan macam itukah yang diinginkan oleh kelompok Sekuler? Seks bebas yang tidak bertanggung-jawab? Bukankah lebih baik jika para pelacur itu menjadi istri ke 2 atau ke 3, ketimbang harus melacur melayani 2-3 pria setiap malam dengan resiko berbagai penyakit kelamin dan AIDS serta anaknya lahir tanpa bapak”

Sesungguhnya Poligami lebih baik daripada berselingkuh atau berzinah dengan pelacur. Poligami itu halal, sementara selingkuh atau pelacuran itu haram:

“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisa: 3)

Ayat di bawah yang sering digunakan dalil untuk menolak poligami juga sebetulnya membolehkan poligami:

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.: [An Nisaa’:129]

Di ayat di atas Allah menegaskan bahwa manusia tidak akan dapat adil secara sempurna kepada istri-istrinya. Meski demikian bukan berarti melarang poligami, tapi menyuruh manusia agar tidak terlalu condong pada yang dicintai dan membiarkan yang lain terlantar. Adil yang dimaksud adalah adil dalam hal pemberian materi dan giliran.

Jika kita baca Alkitab, kita akan mengetahui bahwa ternyata banyak Nabi mau pun orang biasa yang diurapi (diberkahi) Tuhan melakukan poligami. Daud sampai beristri 100 orang, Salomo 1000 orang, Yakub 4, Abraham selain punya 2 istri (Sarah dan Hagar) juga punya beberapa gundik. Silahkan baca Alkitab: I Raja-Raja 11:1-3, Kejadian 29:28-30, I Tawarikh 14:3, Tawarikh 3:1-9.

Kelompok Islam Liberal yang mengharamkan poligami tidak melihat ayat di atas dan kenyataaan bahwa Nabi Muhammad dan juga nabi-nabi sebelumnya berpoligami.

Dari 4 presiden Indonesia, Soekarno, Soeharto, Habibie, Gus Dur, 3 di antaranya diisyukan punya wanita lain di samping istri pertama (kalau Soekarno jelas punya banyak istri). Presiden AS pun banyak yang punya berhubungan seks selain dengan istri pertamanya, contohnya: Bill Clinton, John F Kennedy, Roosevelt, Thomas Jeffferson, Grover Cleveland, Woodrow Wilson, Warren Harding, Eisenhower (www.who2.com/hailtothesheets.html).

Penyanyi Julio Iglesias mengaku sudah “menggoreng” 2.000 wanita di tempat tidur. Sementara majalah Tempo pernah memberitakan bahwa 1 dari 3 pria pasti punya wanita lain/selingkuh. Itu membuktikan ada pria yang tidak bisa hidup dengan hanya 1 istri, apalagi jika istri tersebut sedang haid, hamil dan melahirkan, atau menopause. Jika poligami syari’ah dilarang, maka mereka akan melakukan poligami liar/zina yang tidak ada tanggung-jawab menyantuni istri dan anak baik lahir mau pun batin.

Sering orang-orang sekuler menolak syariat Islam dengan alasan negara tidak berhak campur tangan dalam masalah agama. Tapi dalam hal poligami, mereka meminta negara melarang poligami. Sebaliknya mereka justru menolak jika negara melarang pelacuran dengan berbagai alasan. Pada RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi mereka menolak pemerintah melarang warganya berciuman di depan umum atau selingkuh dengan alasan itu masalah pribadi. Sekarang justru mereka meminta negara melarang poligami yang juga adalah masalah pribadi. Aneh bukan?

Itulah ciri-ciri orang yang tidak beriman. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.

Di Detik.com disebut bahwa orang yang berpoligami berpotensi menyebarkan penyakit kelamin karena berganti-ganti pasangan. Ini salah besar. Meski seorang suami beristri 4, tapi istrinya kan itu-itu saja. Jika mereka semua bersih ya tidak akan ada penyakit kelamin. Sebaliknya bagi yang menempuh monogami tapi selingkuh dengan berganti-ganti pasangan atau ke tempat pelacuran, justru mereka lebih besar potensi kena penyakit kelamin.

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. “(QS Al-Mukminun: 5)

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,

“Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nur: 30)

Pada poligami, seorang pria harus adil kepada semua istrinya. Adil ini tentu dalam batas kemampuan manusia, seperti jatah hari, atau pun pemberian materi. Bukan sesuatu hal yang di luar jangkauan kemampuan manusia.

Suami bertanggung-jawab memenuhi nafkah lahir dan batin serta melindungi semua istrinya, dan juga anak-anaknya.

Pada perselingkuhan mau pun pelacuran, pada dasarnya terjadi hubungan seks antara satu pria dengan banyak wanita seperti pada poligami. Tapi pada perselingkuhan dan pelacuran, tidak ada tanggung-jawab bagi pria mau pun wanita.

Sang pria tidak harus memberi nafkah lahir dan batin, kecuali hanya pada saat kesenangan sesaat.

Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Terkadang sebagian manusia merasa sombong sehingga mengharamkan apa yang Allah halalkan.

“Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,[QS Al Fath 48.4]

Ulama besar, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam bukunya, “Halal dan Haram dalam Islam” menulis: “Islam telah menentukan keperluan perorangan dan masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak.

Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi hak-haknya”

Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya (atau kehamilan “ penulis) itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak

seperti orang perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur” Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan suatu kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan demikian mereka akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak dapat melaksanakan hidup berumahtangga yang di dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan, perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan fitrah.

Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi sebagai akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:

1. Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.

2. Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram.

3. Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik.

Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan ketiga adalah satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat mujarrab. Dan inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang

“Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman”” (al-Maidah: 50)

Di Bali Post disebut jumlah wanita 2% lebih banyak dari pria (http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2003/9/27/op1.htm) atau lebih banyak 4,4 juta dari pria. Jika 2 juta wanita termasuk usia nikah, jika poligami dilarang, akan ada 2 juta wanita yang tidak menikah.

Dari sisi ekonomi mungkin wanita tersebut bisa memenuhi dengan bekerja. Tapi bagaimana dari sisi kebutuhan biologis? Jika poligami diharamkan, untuk memenuhi kebutuhan seksnya mereka akan jadi pelacur, simpanan, atau istri ke 2. Berapa banyak wanita yang dibunuh karena meminta dinikahi sementara si pria sudah punya istri? Berapa banyak bayi digugurkan karena anak lahir di luar nikah (contohnya kasus YZ dan ME saat ini)? Berapa banyak istri ke 2 yang harus dicerai karena monogami yang dipaksakan (contoh pasangan pengacara dan artis terkenal)? Berapa banyak anak yang lahir tanpa bapak untuk mengasuh dan menafkahinya?

Jadi jangan hanya memperhatikan “hak” istri pertama. Tapi juga perhatikan hak istri kedua dan anak-anaknya. Apalagi banyak pasangan poligami, ternyata istri pertama rela bahkan ada yang justru mencarikan wanita untuk jadi istri ke-2, ke-3, atau ke-4 bagi suaminya. Sebagai contoh jika istri Aa Gym, teteh Nini rela dan istri kedua rela, kenapa yang lain harus ribut?

Boleh jadi istri Aa Gym justru lebih berbahagia dari kebanyakan pasangan monogami yang gagal dan cerai seperti Reza, Enno, dan sebagainya.

Inilah sistem poligami yang banyak ditentang oleh orang-orang Kristen Barat yang dijadikan alat untuk menyerang kaum Muslimin, di mana mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan-perempuan cabul, tanpa suatu ikatan dan perhitungan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral. Poligami liar dan tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu manakah dua golongan tersebut yang lebih kukuh dan

lebih baik?

Jual Beli Saham itu Haram, Mengapa ?

Sesungguhnya Pasar Modal itu halal jika bertujuan untuk mempertemukan antara pengusaha yang memerlukan modal dengan investor yang kelebihan uang, sehingga sektor real bisa bangkit. Dengan cara ini, maka produksi, baik barang maupun jasa bisa meningkat untukk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang. Hal seperti itu halal, dengan catatan tidak ada gharar (penipuan) atau riba yang mengurangi hak dan merugikan investor.

Setelah itu, perusahaan berjalan dengan suntikan modal investor. Sesungguhnya kerjasama seperti ini (Mudlorobah atau Musyarokah) yang kalau di zaman modern mungkin disebut dengan join venture sudah dikenal dan dihalalkan dalam Islam selama tidak ada tipu-menipu.

Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan:

“Saya adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu pihak tidak mengkhianati kawannya; jika salah satu mengkhianati kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu.” (Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya)

Ibnu Razin dalam kitab Jami’nya menambahkan: (dan akan datang syaitan).

“Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa.” (al-Maidah: 3)

Sebagian ummat Islam menganggap bahwa jual-beli saham di Bursa Saham (Stock Market) adalah halal, sementara sebagian lainnya menganggap haram karena termasuk spekulasi atau judi.

Manakah yang benar? Sebagai ummat Islam, jika ada perbedaan seperti itu, hendaklah kita kembali berpegang pada Al Qur’an dan Hadits

“Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An Nisaa:59]

Kita memang tidak bisa mengklaim sebagai yang paling benar, tapi sesungguhnya Al Qur’an itu tidak ada keraguan bagi orang yang takwa serta mentaati Nabi itu adalah perintah dari Al Qur’an. Al Qur’an dikenal juga sebagai Al Furqon, yang membedakan mana yang haq dengan yang bathil. Untuk itu, kita harus berpedoman pada Al Qur’an dan Hadits, bukan cuma berdasarkan pendapat kita sendiri.

Ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham halal dengan alasan sama dengan jual-beli barang lainnya seperti buah atau beras. Hal ini kurang tepat.

Saham itu baik barang maupun nilainya tidak jelas, sehingga membeli atau menjualnya adalah tindakan yang spekulatif. Jangankan saham, buah saja meskipun halal, tapi jika kondisinya belum jelas dilarang diperjual-belikan:

Menurut jabir; “Rasulullah s.a.w. melarang penjualan buah-buahan sebelum ia masak.” (Hadis riwayat Bukhari).

Anas juga menyatakan, “Rasulullah s.a.w. melarang Munabazah yaitu menjual pakaian dengan melemparkan kepada pelanggan sebelum dia mempunyai masa untuk meneliti atau melihatnya; Beliau juga melarang Mulamasah, menjual pakaian dengan hanya menyentuhnya sebelum pembeli sempat melihatnya; Beliau juga melarang Muhaqilah yang berupa amalan menjual jagung yang masih melekat pada empulurnya untuk ditukarkan dengan jagung bersih; malah beliau melarang Mukhadarah yang berupa jualan benda-benda yang hijau atau belum masak; dan Beliau juga melarang Muzabanah yang berupa penjualan kurma yang segar (sudah diproses) dan penjualan buah-buahan yang belum masak yang masih di atas pokok.” (Hadis riwayat Bukhari)

“Dari Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW melarang kontrak jual beli hasil buah kebun untuk beberapa tahun lamanya” (HR Muslim).

Kenapa Nabi melarang hal itu? Karena itu itu tindakan spekulatif, walau pun buah itu halal. Jika buah-buahannya masak, pembeli untung, tapi jika tidak masak atau busuk, maka pembeli rugi. Begitu pula dengan saham.

Nabi melarang jual-beli tanpa si penjual memberi kesempatan bagi si pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya, misalnya hanya memegang tanpa melihat, atau langsung dilempar begitu saja. Boleh dikata, hampir semua pembeli di bursa saham membeli saham tanpa pernah pergi ke perusahaannya dan melihat assetnya apakah benar sesuai dengan laporan keuangan atau tidak.

Ada yang berpendapat jual-beli saham halal karena dalam hal muamalah sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam hadits Nabi, kita mengetahui bahwa berserikat membentuk perusahaan antara pengusaha dan investor itu sudah ada di zaman Nabi dan dibolehkan. Pada zaman Nabi, tidak ada investor yang memperjual-belikan sahamnya, oleh karena itu tidak ada “larangan” untuk jual-beli saham. Tapi adakah itu berarti jual-beli saham halal?

Sesungguhnya kita tidak akan menemui larangan memakai narkoba atau bermain poker di Al Qur’an dan Hadits, tapi itu tidak berarti bahwa memakai narkoba atau bermain poker itu halal.

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” [Al Baqoroh:219]

Narkoba digolongkan ulama sebagai khamar karena membuat mabuk dan pikiran tidak berfungsi sementara poker digolongkan sebagai judi, karena pada saat ada yang menang, ada pula yang kalah atau menderita. Dari ayat Al Qur’an di atas juga jelas bahwa ada pertimbangan antara manfaat dengan mudlorot atau kerusakan yang bisa ditimbulkan. Jika lebih banyak mudlorotnya ketimbang manfaat, jangankan jual-beli saham, ibadah Haji yang termasuk wajib pun jika keadaan sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kematian (misalnya perang besar di daerah itu), bisa gugur hukumnya.

Kenapa jual-beli barang biasa misalnya kebutuhan pokok seperti beras, ikan, atau pakaian halal meski spekulasi bisa terjadi (walau sedikit dan ini juga dilarang dalam Islam) halal, sementara jual-beli saham haram? Karena manfaat yang pertama lebih besar ketimbang bahayanya. Tanpa jual-beli seperti beras, kehidupan tidak akan berjalan. Rakyat tidak bisa makan kecuali dia menanam atau membuat sendiri. Tapi tanpa jual-beli saham, orang tetap bisa hidup tanpa ada gangguan sedikitpun. Bahkan hal itu lebih bermanfaat, karena dia bisa mengerjakan sesuatu yang real.

Charlie Sheen yang berperan sebagai Bud Fox, pialang saham muda yang mengagumi Gordon Gekko (master pemain saham yang licik), dinasehati ayahnya (Martin Sheen) di dalam film Wall Street agar berusaha/bekerja dengan tangannya untuk menghasilkan produk yang nyata, ketimbang bermain saham yang tak menghasilkan apa-apa kecuali uang dari orang lain.

Dalam satu hadits, Nabi juga berkata bahwa sesungguhnya Allah mencintai orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Bukan orang yang cuma duduk-duduk saja membeli saham sambil berharap suatu saat dapat capital gain.

“Tiada makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)

“Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan lebih baik daripada memakan hasil keringatnya sendiri” (HR Baihaqi)

Bahkan Rasulullah pernah mencium tangan Sa’ad bin Mu’adz ra tatkala beliau melihat bekas kerja pada tangan Mu’adz. Seraya beliau bersabda: “(Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Ta’ala”

Jual-beli saham pada pasar sekunder, jika trend grafiknya naik, mungkin semua orang akan senang. Tapi jika grafiknya lurus horisontal, maka jika fluktuatif, akan ada yang menang dan ada yang rugi. Persis seperti judi. Jika ada yang menang, maka ada yang harus menderita. Tidak mungkin semua mendapat kemenangan. Misalnya untuk untung, kita harus beli di harga rendah dan menjualnya di harga tinggi, misalnya kita beli harga saham di harga Rp 1000 dan menjualnya di harga Rp 2000. Agar bisa terjadi seperi itu, tentu ada yang harus membeli di harga tinggi (Rp 2000) dan menjualnya di harga rendah (Rp 1000). Kita mungkin menang, tapi yang lainnya rugi.

Pada kondisi trend grafik menurun, lebih parah lagi. Ada yang rugi sedikit, ada pula yang rugi besar hingga harus menjual rumah atau kehilangan milyaran rupiah. Contoh terakhir adalah kasus bunuh dirinya seorang pemain saham yang kalah, sehingga uang nasabahnya sebesar Rp 500 milyar lenyap begitu saja. Saya juga mengamati, dari transaksi jual-beli saham antara tahun 2002-2003, ada sekuritas yang transaksinya merugi hingga Rp 150 milyar, ada pula yang menang hingga Rp 300 milyar. Kemenangan satu pemain saham umumnya berasal dari kerugian pemain lainnya.

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [Al Maa-idah:91]

Islam mensyaratkan adanya saling kerelaan (senang) di antara pembeli dan penjual:

“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu.” (an-Nisa’: 29)

Kerelaan di atas maksudnya baik pembeli dan penjual tidak kecewa atau dirugikan. Pada transaksi riba, mungkin antara debitur dan kreditur menanda-tangani peminjaman dengan sukarela, tapi pada dasarnya itu haram, karena debitur dirugikan. Demikian pula dengan jual-beli saham terutama ketika grafik rata atau menurun.

Dengan jual-beli saham, berapa banyak pemain saham yang dianggap master dan dikagumi juniornya akhir menderita kekalahan dan bahkan ada yang akhirnya bunuh diri. Seorang pemain saham, bahkan bisa melotot memonitor pergerakan harga saham sepanjang hari agar tidak kehilangan kesempatan menarik keuntungan jika seandainya harga saham turun atau naik. Pernah ada kejadian seorang nasabah yang ingin memukul broker-nya dengan palu karena rugi. Saya ragu jika itu sesuai dengan syariah…

Ada yang berpendapat, jika berusaha di sektor real juga kita bisa rugi. Itu benar, tapi kenyataan menunjukkan bahwa hal itu adalah halal, dan kenyataannya, lebih dari 70% para pengusaha itu berhasil. Jika seandainya rugi, maka prosesnya tidak secepat pada saham. Seorang pengusaha dengan modal 1 milyar, paling-paling dia bangkrut setelah 1-2 tahun beroperasi. Tapi dalam bermain saham, sama halnya dengan judi, uang sebesar itu bisa lenyap dalam semalam atau sebulan saja. Misalnya dia membeli saham A di harga 1 milyar, kemudian sebulan dia jual Rp 500 juta. Kemudian dia beli saham B, sebulan kemudian karena harganya turun terpaksa dia jual Rp 100 juta. Kerugian terjadi begitu cepat, apalagi jika saham yang dibeli nilainya jadi 0. Jika pada sektor real seorang pengusaha yang jatuh akhirnya bisa belajar dan akhirnya sukses, pada saham proses begitu cepat dan bisa menimbulkan kecanduan seperti judi.

“…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” [Al Hasyr:7]

Jual-beli saham itu haram karena melanggar perintah Allah pada surat Al Hasyr ayat 7. Pada Mudlorobah dan Musyarokah, pengusaha yang memerlukan modal bisa mendapat uang dari investor untuk menjalankan usahanya. Jika jual-beli saham diadakan, maka modal yang diperlukan untuk usaha itu akhirnya beredar antara investor satu dengan investor yang lain, sehingga sektor real justru tidak bisa berkembang karena kekurangan dana.

Contohnya, di Bursa saham transaksi jual-beli saham mencapai antara Rp 200 milyar hingga Rp 1 trilyun PER HARI. Uang tersebut tidak bermanfaat apa-apa karena hanya beredar di antara orang-orang kaya (pemilik uang) saja. Padahal jika uang itu diinvestasikan untuk membuka perusahaan baru, paling tidak 200 perusahaan bisa berdiri. Misalkan kita mengimpor kedelai sebesar Rp 3 trilyun per tahun dari AS, bisa jadi dengan uang di atas, kita bisa menggerakan sektor pertanian, sehingga ratusan ribu petani bisa bekerja dan memberi nafkah bagi jutaan anggota keluarganya, rakyat bisa terpenuhi kebutuhan pangannya, dan negara bisa menghemat devisa sebesar Rp 3 trilyun per tahunnya.

Tapi jika kita menganggap jual-beli saham itu halal meski bertentangan dengan ayat Al Hasyr ayat 7, maka uang sebesar Rp 200 milyar hingga Rp 1 trilyun itu tidak berarti apa-apa kecuali beredar di antara sesama spekulator saham. Ekonomi bisa mandek…

Jual-beli saham juga bertentangan dengan konsep Syarikat Islam. Dalam konsep Syarikat Islam, orang-orang yang bekerjasama membentuk perusahaan, baik pengusaha atau pun investor saling mengenal dan terikat kontrak yang jelas. Konsepnya mungkin hampir mirip pada perusahaan join venture modern.

“Dari Saib Al Makhzumi ra: Dia adalah syarikat (partner bisnis) Rasulullah SAW ketika belum menjadi Rasul. Setelah peristiwa Fathu Mekkah, Nabi berkata: “Selamat datang saudaraku dan syarikatku” (HR Imam Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Begitulah konsep persekutuan bisnis dalam Islam. Sesama partner saling mengenal. Kalau dalam jual-beli saham, para partner bisnis mayoritas majhul atau tidak dikenal. Saking liquid-nya, pemegang saham satu perusahaan bisa berubah-rubah baik jumlah mau pun orangnya. Seorang Liem Sioe Liong atau James Riady (pemilik perusahaan yang asli), boleh dikata tidak mengenal para investor yang membeli saham-nya lewat Bursa Saham di pasar sekunder. Mana yang lebih baik, sistem Islam atau sistem Kapitalis?

Ada yang berpendapat bahwa semua itu tergantung niat. Jika niatnya membeli saham untuk investasi, maka jual-beli saham di pasar sekunder halal. Jika spekulasi, maka haram. Semudah itukah?

Jika niatnya memang investasi, tentu dia akan menyerahkan modalnya langsung kepada pengusaha yang memerlukan modal baik langsung atau di pasar perdana (IPO). Tapi jika menyerahkan uangnya kepada pemilik saham yang menjual sahamnya (spekulan) di pasar sekunder, itu sama saja dengan spekulasi. Ini mengakibatkan uang hanya beredar di antara sesama pemilik uang seperti yang disebut di atas.

Niat seperti itu jika tidak dilakukan dengan cara yang benar, sama saja dengan bersedekah pada orang berduit yang kemudian memakainya untuk berjudi atau bermaksiat. Jika dia sudah mengetahui hal itu tapi tetap melaksanakannya, sungguh dia telah tolong-menolong dalam kemaksiatan seperti yang disebut dalam Al Qur’an.

Ada juga pengamat yang berkata bahwa jual-beli saham untuk orang awam yang tidak punya data itu haram, karena resikonya besar. Tapi bagi yang ahli serta punya data, itu halal. Ini sama dengan mengatakan bahwa orang yang tidak mabuk, halal meminum khamar, atau seorang penjudi yang jago halal untuk berjudi. Islam tidak diskriminatif seperti itu…

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda: “Akan datang suatu masa di mana orang tak peduli akan apa yang diambilnya, apakah dari yang halal atau dari yang haram” (HR Bukhari)

Mungkin ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham itu perlu agar investor yang cuma punya saham bisa mendapatkan uang dengan menjualnya jika ada keperluan yang mendesak.

Sesungguhnya dari ayat dan hadits di atas jelas bahwa jual-beli saham banyak mudlorotnya dan dilarang oleh agama. Jika investor itu memang butuh uang, maka dia bisa menarik modalnya dari syarikatnya jika uangnya memang ada. Tapi jika uangnya tidak ada, maka dia bisa berhutang, sebab berhutang itu selama tidak ada ribanya dihalalkan oleh agama. Ada baiknya Pasar Modal Syariah bekerjasama dengan Bank Syariah untuk meminjamkan uang bagi investor yang kepepet. Dan ada baiknya para investor untuk tidak menginvestasikan seluruh uang yang dimilikinya, serta menabung sebagian uangnya di Bank Syariah, sehingga tidak sampai melakukan jual-beli saham.

Jual-beli saham terjadi selain karena emitennya performance-nya kurang baik, mungkin juga disebabkan adanya kecurangan dari emiten sehingga para investor tidak bisa mendapatkan keuntungan yang layak, kecuali dari capital gain lewat jual-beli saham di pasar sekunder. Bayangkan, ada satu perusahaan besar dengan banyak produk yang dipakai luas di masyarakat, tapi hanya memberikan deviden sebesar 2,3% saja per tahun dari nilai pasar yang ada jika kita membelinya. Itu berarti jika kita membeli saham itu, maka pokok modal kita akan kembali setelah lebih dari 40 tahun! Padahal Direksinya bergaji puluhan juta rupiah per bulan, demikian pula pemilik perusahaan tersebut.

Hal itu persis ayat seperti ini, jika untuk kepentingannya sendiri, maka emiten ingin mendapat keuntungan/gaji yang besar. Tapi jika untuk investornya, dia beri hasil yang sedikit:

“Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?!” (al-Muthafifin: 1-6)

Saya punya teman yang bergerak di bidang Baitul Maal wa Tamwil, dengan meminjamkan uang Rp 50 ribu, rata-rata dia bisa mendapatkan uang dari bagi hasil (7 untuk pedagang dan 3 untuk BMT) sebesar Rp 30 ribu dalam waktu hanya 20 hari. Itu berarti dalam waktu kurang dari 1 bulan, dia mendapat keuntungan sebesar 60%. Dalam setahun jika kondisinya seperti itu, paling tidak BMT-nya mendapat keuntungan 720%. Modalnya dalam setahun kembali sebesar 7 kali lipat lebih.

Jadi tanpa jual-beli saham, dengan berbagi keuntungan saja investor seharusnya bisa hidup jika emiten (syarikat)nya jujur. Mungkin seorang investor tidak akan mendapat keuntungan sebesar 720% seperti di atas, tapi seharusnya 50% saja sudah bisa didapatkannya jika tidak terjadi gharar. Sebab bisnis itu jika dijalankan dengan profesional, keuntungannya bisa jauh di atas bunga bank yang ada (9%), bukan di bawahnya.

Dalam Islam, bagi hasil dilakukan secara adil, sehingga baik pengusaha maupun investor bisa hidup dari keuntungan tersebut.

Imam Malik berkata dalam kitab Al Muwaththo: Dari Al ‘Ala bin Abdul Rahman bin Yaqub, dari bapaknya, dari kakeknya ra: “Bahwasanya ia menggunakan harta Usman (untuk berbisnis) yang keuntungannya dibagi dua”

Jual-beli saham di pasar sekunder terjadi karena emiten tidak bertanggung-jawab untuk memberikan bagi hasil yang adil kepada investor atau mengembalikan modal investor jika investor membutuhkannya. Tanggung-jawab itu dilemparkan kepada investor lain yang ada di bursa saham. Bisa terjadi ketika saham emiten (perusahaannya bangkrut) tersebut menjadi 0, Direktur beserta komisaris atau pemilik perusahaan yang asli (yang ada sebelum IPO) bisa tetap menikmati kekayaan berupa rumah dan mobil mewah dari uang yang diperolehnya lewat perusahaan tersebut ketika masa jaya, sementara investor non emiten menjadi bangkrut. Itulah sebabnya, ada saham yang meski harganya tinggal 20 rupiah, para Direksi dan pemilik perusahaan yang asli tetap saja bisa mempunyai rumah dan mobil mewah yang dijaga oleh bodyguard mereka, sementara investor yang bertransaksi jual-beli saham menderita.

Seandainya memang semua investor sepakat untuk menjual perusahaan, maka yang dijual bukanlah saham yang tidak nyata itu, tapi aset perusahaan tersebut. Misalkan aset perusahaan itu adalah gedung, maka yang dijual adalah gedungnya, uangnya dibagi kepada para syarikat yang ada. Itulah cara Islam.

“Dari Jabir ra katanya: Berkata Rasulullah SAW: Barang siapa yang berserikat pada rumah atau kebun (milik bersama), tidaklah dia boleh menjualnya sebelum memberitahukan kepada teman syarikatnya. Jika dia setuju, dibelinya. Jika tidak, baru dijual kepada orang lain”

Dalam Islam, seorang investor bisa menetapkan syarat:

“Dari Hakim putera Hizam ra, ia berkata: “Bahwasanya ia memberikan syarat kepada seseorang yang ingin menyerahkan hartanya sebagai modal. Katanya: Janganlah kamu jadikan hartaku pada binatang, jangan dibawa ke laut, jangan pula menyeberang sungai. Jika kamu melanggarnya, kamu harus mengganti hartaku ini” (HR Imam Daruquthni)

Pada Bursa saham yang ada, seorang pemegang saham minoritas tidak bisa melakukan hal itu. Ketika pemegang saham mayoritas merubah core business-nya menjadi lain, misalnya dari Asuransi menjadi perusahaan Dotcom dan nilai sahamnya menjadi hancur, pemegang saham minoritas tidak dapat mengambil kembali uangnya.

Pada jual-beli saham pada pasar sekunder satu saham bisa ditawar oleh banyak orang baik beli atau jual pada harga yang berbeda, sehingga harganya tidak menentu. Hal ini haram karena melanggar larangan Nabi:

“Dari Abu Hurairah ra katanya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang Muslim mengajukan tawaran kepada barang yang sedang ditawar orang lain” (HR Muslim)

Seorang investor yang membeli saham kemudian akhirnya dijual lewat Bursa Saham guna mendapatkan capital gain ketika harga naik meski mungkin menjualnya dalam rentang waktu yang lama, tak ubahnya seperti seorang penimbun/spekulator:

“Dari Ma’mar bin Abdullah ra, Rasulullah bersabda: “Tidak ada yang menimbun (agar harga naik), kecuali orang yang berdosa” (HR Muslim)

Sesuatu itu haram jika mudlorotnya lebih besar dari manfaatnya. Jual-beli sesuatu yang haram adalah haram juga.

Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:

“Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia haramkan juga harganya.” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)

Mungkin dengan dihilangkannya Jual-beli saham pada pasar sekunder, orang-orang yang ingin mendirikan Pasar Modal Syariah akan kecewa, karena PMS tidak akan mendapatkan fee jual-beli saham yang nilainya lumayan (bisa mencapai 300 juta per hari). Bagaimana PMS bisa hidup setelah IPO?

Saya menyarankan (entah ini benar atau salah), sebaiknya untuk setiap perusahaan yang IPO, PMS mendapat bagi hasil sebesar 5% sebagai salah satu syarikat. PMS berperanan untuk menyeleksi emiten yang akan IPO apakah layak atau tidak, serta terus mengawasi emiten tersebut (mungkin sebagai komisaris) apakah berjalan dengan benar atau tidak, sehingga tidak merugikan investor.

Jika PMS berfokus pada penanaman modal untuk perusahaan-perusahaan baru di pasar perdana, maka banyak perusahaan akan berdiri, lapangan kerja terbuka luas, produksi bertambah banyak sehingga bisa memenuhi kebutuhan nasional (Indonesia bisa jadi mandiri), keuntungan terus bertambah, pada akhirnya ini akan menguntungkan PMS sendiri walau PMS mungkin didirikan atas niat lillahi ta’ala.

Sesungguhnya, pendirian Pasar Modal Syariah tentu didasarkan pada pertimbangan bahwa Pasar Modal Konvensional tidak atau kurang memenuhi syariah. Jika PMS ternyata sama dengan Pasar Modal Konvensional atau Pasar Modal Konvensional itu halal, untuk apa kita mendirikan PMS?

Tidak semua yang datang dari Barat itu jelek, dan tidak semua yang datang dari Barat itu baik. Oleh karena itu, tidak sepatut-nya ummat Islam langsung mengadopsi segala hal dari Barat, kemudian dengan sedikit permak langsung dilabeli dengan kata “Syariah” sehingga jadi jual-beli saham syariah. Janganlah kita membebek Barat secara membabi-buta, sehingga yang buruknya pun kita ikuti sebagaimana yang diperingatkan oleh Nabi SAW:

“Sungguh kalian akan mengikuti sunnah (cara/metode) orang-orang yang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai sekalipun mereka memasuki lubang biawak, kalian tetap mengikutinya.” Kami bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab: “Siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (HR Bukhari dan Muslim)

Islam punya konsep sendiri. Hal dari Barat bisa diterima jika memang tidak bertentangan dan sesuai dengan sumber ajaran Islam, yaitu Al Qur’an dan Hadits.

Demikian sekedar ulasan saya tentang jual-beli saham di pasar sekunder. Pendapat saya bisa benar atau salah, tapi insya Allah Al Qur’an tidak mungkin salah serta Rasul Allah tentu lebih benar ketimbang kita semua. Ada yang berpendapat jual-beli saham itu halal (mohon diberikan dalil Al Qur’an dan Hadits-nya), ada yang bilang syubhat, ada pula yang tegas menyatakan haram.

Dari Nu’man bin Basyir ra diberitakan bahwa Nabi bersabda: “Sebenarnya yang halal itu jelas dan yang haram jelas pula. Di antara yang halal dan haram itu ada yang syubhat (tidak jelas), banyak orang tak mengetahuinya. Siapa yang menghindar dari syubhat, dia telah memelihara agama dan kehormatannya. Siapa yang terkena syubhat, maka dia terkena yang haram…” (HR Muslim)

Dari hadits di atas serta kesimpang-siuran status jual-beli saham di pasar sekunder, jelaslah bahwa jual-beli saham itu jika tidak haram, dia adalah syubhat, karena itulah orang berbeda pendapat. Meninggalkan hal syubhat itu lebih utama ketimbang mengerjakannya, apalagi jika bahayanya lebih besar dari manfaatnya.

Kesimpulan

1. Jika penjualan saham dilakukan oleh pengusaha/emiten kepada masyarakat tanpa ada tipuan/manipulasi yang merugikan pihak lain pada saat IPO (penjualan saham perdana) maka halal.

2. Jika jual-beli saham dilakukan sesama investor/spekulan saham dengan harapan mendapat keuntungan dengan menjual saham tersebut ketika harganya naik, maka ini spekulasi. Tak jauh beda dengan judi yang jelas diharamkan.

Referensi:

Al Qur’an

Shahih Bukhari

Shahih Muslim

Diskusi di milis ekonomi-syariah

Kebesaran Allah

Bukti Kebesaran Allah dan Kebenaran Al-Qur'an,update terakhir tanggal 28 Januari 2008

Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
"Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al-Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?" [QS. Al- Fushshilat]


Koleksi Photo Kebesaran Allah SWT


Tidak semua peristiwa alam dapat dijelaskan dengan akal. Dalam koleksi ini disajikan keajaiban alam. Koleksi ini dikumpulkan sedikit demi sedikit dari internet. Jika anda merasa dapat memberikan tambahan keterangan pada koleksi di bawah ini, silahkan beri komentar anda !. Mohon bersabar apabila agak lambat, karena fotonya ditampilkan semuanya.. :)



buah Kurman lafal Allah


Lafal Allah Pada Jantung Manusia
Lafal Allah terdapat pada setiap Jantung Manusia.
Bila Anda punya kenalan dokter, coba tanyakan dan lihat lagi dengan teliti
alur Urat yang terdapat pada jantung.


Bulan pernah terbelah
Bukti Bahwa Bulan pernah Terbelah., artikel nya bisa anda baca di sini , klik di sini
Sekaligus ini membuktikan kebenaran dari Al-Qur'an surat Al-Qamar, ayat 1 :
"Sungguh telah dekat hari qiamat, dan bulan pun telah terbelah "
(Q.S. Al-Qamar: 1)"



Tulisan ALLAH diatas genangan air
Kalimat Allah di atas genangan Air
Tulisan Allah di atas genangan Air
Dari HP Zulherman Tanpa sengaja waktu dijalan ngeliat genangan air
berlafalkan ALLAH... subhanallah ( LOKASI pengambilan photo: Antara Cikarang - Tol Bekasi Timur( Jalan Utama /pinggir jalan Kalimalang ) Allahu Akbar ! )

Lafal Allah pada telinga bayi

Lafal Allah pada telinga bayi
Lapadz "Allah" yang terbentuk di telinga seorang bayi
Thanks for erwin atas sumbangan photonya. :)


Awan yang membentuk kalimat Allah
Lafaz Allah pada Awan



Lafal Allah di Buah Mangga

Lafal Allah pada Saat di Kue
Dahliani (26), pembuat kue Agar-Agar yang berlafazdh "Allah" di atasnya.
Dia memperlihatkan kue tersebut kepada wartawan di rumahnya di Desa Baet Kecamatan Baitussalam Aceh Besar, Rabu (28/3)--foto: RAKYATACEH.COM

Lafal Allah pada Sebutir Telur

Lafal Allah pada Sebutir Telur
Lafal Allah pada Sebutir Telur

Lafal Allah pada Sehelai Daun
Lafal Allah pada Sehelai Daun

Tulisan Allah di buah Terong
Buah Terong yang berlafal Allah


Kalimat Allah di waktu Senja
Kalimat Allah terbentuk di Langit, pada waktu Senja ( Matahari Terbenam )

batu yang sujud
Batu karang yang sedang sujud.

Pohon Kaktus
Pohon Kaktus yang tumbuh membentuk Lafal Allah.

Buah Labu
Buah Labu

Tulisan Allah di Bumi Africa
Lafaz Allah tertulis dengan Jelas di Tanah Africa, di lihat dari satelit.

Lafaz Allah di Buah Melon
Lafaz Allah di Buah Melon

Lafaz Allah di Lautan
Lafaz Allah di Lautan , di lihat dari Satelit

Lafaz Allah di Tangan kita
Lafaz Allah di Tangan kita


Masjid Nabawi dan Madinah
dua Tempat suci umat islam, di lihat dari atas satelit, berkilau.
MEKKAH BERKILAU
MEKKAH BERKILAU --
Ini adalah hasil pencitraan dari IKONOS Satelite milik Space Imaging Inc, AS. Masjidil Haram yang 'diintai' oleh AS pada 31 Oktober 1999 itu menampilkan fenomena menakjubkan. Terlihat di gambar hanya bagian Masjidil Haram saja yang berkilau sementara bangunan di sekitarnya tampak lebih gelap. Subhanallah. (NASA Astronomy Picture of The Day) (sumber : http://www.spaceimaging.com/gallery/ioweek/archive/01-12-09/index.htm)


Lafal Allah di langit Ciputat
Lafal Allah di Langit Ciputat.
(Foto : Andie wibianto)


Tulisan Allah di Buah Terong
Tulisan Allah di buah Terong

 ledakan di pipa gas milik Pertamina di lokasi lumpur Lapindo
Yang terbaru adalah jilatan api saat terjadi ledakan di pipa gas milik Pertamina di lokasi lumpur Lapindo, jalan Tol Porong-Gempol KM 38 22 November 2006 lalu. Api yang membubung setinggi hampir 1 kilometer itu ternyata sempat membentuk lafal Allah dalam tulisan Arab beberapa saat. (Foto: Samuel Johnson)

SEBATANG pohon  DENGAN BERBENTUK HURUFJAWI ALIF, LAM, LAM, HA
SEBATANG POHON SENDUDUK DENGAN BERBENTUK HURUFJAWI ALIF, LAM, LAM, HA ATAU EJAAN 'ALLAH' ."Allah Hu Akhbar."
Terima kasih buat Ahmadi dari malaysia yang sudah mengirimkan photo ini.


 Hasil foto satelit memperlihatkan riak-riak gelombang Tsunami di Sri Lanka mirip tulisan kaligrafi
Hasil foto satelit memperlihatkan riak-riak gelombang Tsunami di Sri Lanka mirip tulisan kaligrafi "Allah". (Foto: Globalsecurity. Org)

bangunan sekitar hancur, mesjid tetap berdiri
Bangunan Sekitar hancur terkena tsunami, Mesjid tetap berdiri


bencana tsunami, mesjid tetap berdiri
Bangunan Sekitar hancur lebur, mesjid tetap berdiri kokoh.


tsunami melanda, mesjid tetap berdiri
Sejauh mata memandang, semua bangunan terlihat rata dengan tanah,
Namun tidak demikian dengan Mesjid, Subhallah.

 Masjid di Meulaboh, Aceh, yang berkubah warna gelap ini tampak tetap berdiri. Sejumlah bangunan di sisi-sisinya tampak tidak tersisa tersapu tsunami. (Foto: Setpres/Dudi Anung)
Masjid di Meulaboh, Aceh, yang berkubah warna gelap ini tampak tetap berdiri.
Sejumlah bangunan di sisi-sisinya tampak tidak tersisa tersapu tsunami. (Foto: Setpres/Dudi Anung)


 Bangunan untuk bersujud kepada-Nya di salah satu sudut kota Meulaboh
Bangunan untuk bersujud kepada-Nya di salah satu sudut kota Meulaboh ini tampak tetap berdiri kokoh.
Bangunan di sekitarnya roboh tersapu gelombang tsunami, kecuali pohon kelapa. (Foto: Indra Shalihin)


 Masjid berkubah putih di sudut lain kota Meulaboh juga tampak tetap berbentuk. Sekitarnya, tampak porak-poranda. (Foto: Setpres/Dudi Anung)
Masjid berkubah putih di sudut lain kota Meulaboh juga tampak tetap berbentuk.
Sekitarnya, tampak porak-poranda. (Foto: Setpres/Dudi Anung)


LEBAH YANG MENULIS

Lebah yang Membentuk Allah

LEBAH YANG MENULIS "ALLAHU"
(Those who are familiar with Arabic will easily be able to identify what this beehive spells - "Allahu")


lafal
Akan terlihat dengan jelas lafal "Allah" pada batu permata tersebut bila disinari dengan cahaya


Selain itu (sungguh ngeri) ketika langit pecah belah lalu menjadilah ia mawar merah, berkilat seperti minyak
Mawar Merah di Angkasa
"Selain itu (sungguh ngeri) ketika langit pecah belah lalu menjadilah ia mawar merah, berkilat seperti minyak"
(Ar-Rahman: 37)

Gambar di atas adalah gambar ledakan bintang di angkasa yang diperoleh NASA dengan Teleskop yang sangat canggih. Kejadian tersebut membuktikan kebenaran Al-Quran yang diturunkan 14 abad yang lalu pada surah Ar-Rahman di atas.

POHON YANG SEDANG RUKU

POHON YANG SEDANG RUKU
POHON YANG SEDANG RUKU
This is a recently discovered phenomenon in a forest near Sidney. As you can see, the bottom half of the tree trunk is bowed in such a way that it resembles a person in a posture of Islamic prayer - the 'ruku'. Looking closer you can see the 'hands' resting on the knees. the most amazing thing is that the 'man' is directly facing the Kaaba, Mecca which is the direction Muslims all over the world face when in prayer.


Tomat yang membentuk Lafaz Allah

Buah Tomat

Sesungguhnya ALLAH Maha berkuasa dan dapat menjadikan apa saja yang pernah ataupun tidak pernah terfikir oleh manusia.Ini merupakan keajaiban alam ciptaan ALLAH.

THE FISH TESTIFIES THE PROPHET (S.A.W)
THE FISH TESTIFIES THE PROPHET (S.A.W)
The story of the fish began when Mr. Goerge Wehbi, a Christian Lebanese, was practicing his fishing hobby, in Dakar Senegal (the Capital of West Africa). He caught many fish. When the went home his wife saw among them a strange fish about 50cm length, with some arabic writing on it. He took it to Sheikh al-Zein, who read clearly what was writen in a natural way. That could not be done by a human being, but rather a Godly Creation which the fish was born with. He read "God's Servant" on its belly and "Muhammad" near its head, and "His Messenger" on its tail

LAA ILAA HA ILLALLAH

Pohon yang berbentuk La Ilah Ha Ilalah.
LAA ILAA HA ILLALLAH WRITEN IN BRANCHES
One brother on Germany wrote and sent this photo. "The branches clearly say in Arabic that- There is no god but Allah. This is said to be a scene on a piece of cultivated farmland in Germany. Many Germans have been said to have embraced Islam upon seeing this miraculous sight and that the German government put steel fences around the part of the farm to prevent people from visiting and witnessing this miraculous site"

Lapadz
Lapadz "Allah" yang terbentuk di telinga seorang bayi

Awan yang membentuk Lapadz

Awan yang membentuk Lapadz "Allah", kejadian ini diabadikan oleh seseorang di Mekkah

Mesjid Tetap Berdiri meski terjadi gempa
MOSQUE STILL STANDS AFTER EARTQUAKE IN TURKEY
A mosque still stands amidst the rubble of collapsed buildings in this aerial view of a neigborhood in the western Turkish town of Golcuk, 60 miles east of Istanbul, August 19, 1999. The death toll from western Turkey's worst recorded eartquake surpassed 6,000, as hope waned of finding any of the thousands still missing under the mountains of rubble.

menunjukkan kalimah

menunjukkan kalimah
Menurut pemiliknya kalau dilihat dari dekat Gambar di atas
menunjukkan kalimah "Lailahaillah" terbentuk pada seekor ikan

Sebuah Bukit yang membentuk muka manusia